Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2004Tanggal Penetapan:23 Agustus 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku24 Agustus 2004
Tanggal Penetapan23 Agustus 2004
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Dinas Daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan kabupaten sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tasikmalaya. Tujuannya adalah untuk menata pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan ini membentuk 12 Dinas Daerah, yaitu: Dinas Pendidikan; Dinas Pendapatan; Dinas Kesehatan; Dinas Perhubungan; Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pertanian Tanaman Pangan; Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pertambangan dan Energi; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Permukiman, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; dan Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Keluarga Berencana. Setiap Dinas memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang juga dibentuk melalui peraturan ini. Pembentukan UPTD lainnya akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Setiap Dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama masing-masing Dinas adalah melaksanakan kewenangan kabupaten di bidangnya masing-masing serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Fungsi masing-masing Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pembinaan teknis, pelayanan umum dan perizinan, pengawasan dan pengendalian teknis, pembinaan UPTD, dan pelaksanaan urusan tata usaha Dinas. Susunan organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)