Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 9/2013 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2013Tanggal Penetapan:7 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku07 Mei 2013
Tanggal Penetapan07 Mei 2013
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar sepanjang yang mengatur tentang Retribusi penyedian fasilitas pasar berupa pelataran, los dan kios.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung operasional pelayanan pasar dan memberikan pelayanan kepada kepentingan umum. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi pelayanan pasar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis fasilitas pasar, dan jangka waktu penggunaan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan penyediaan fasilitas pasar wajib membayar retribusi dengan tarif yang bervariasi berdasarkan jenis fasilitas (pelataran, los, kios) dan lokasi pasar (pasar umum, pasar ikan).
  6. Wilayah Pungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penyelenggaraan pelayanan.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibayarkan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.