di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2002 tentang Penetapan Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara Menjadi Unit Swadana Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 21/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 21 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini menetapkan Badan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banjarnegara sebagai Unit Swadana Daerah. Latar belakang penetapan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1993. Dengan ditetapkannya sebagai Unit Swadana Daerah, RSUD diberikan kewenangan untuk menggunakan penerimaan fungsionalnya secara langsung.
Dana Swadana yang diperoleh RSUD dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional terkait pengadaan barang dan jasa, kegiatan pemeliharaan, serta peningkatan sumber daya manusia. Penggunaan dana untuk investasi prasarana dan sarana harus mendapatkan persetujuan Bupati. Untuk meningkatkan pelayanan, RSUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan Unit Swadana Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.