Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031 bertujuan untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah Priangan Timur-Pangandaran yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk mendukung Kota Tasikmalaya sebagai pusat perdagangan, jasa, dan industri kreatif termaju di Jawa Barat. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis. Pengembangan struktur ruang difokuskan pada pemantapan fungsi pusat pelayanan, peningkatan aksesibilitas antar pusat kegiatan, serta peningkatan kualitas prasarana dan sarana. Pengembangan pola ruang mencakup pengelolaan kawasan lindung dan pengembangan kawasan budidaya yang sesuai dengan daya dukung lingkungan. Kebijakan pengembangan kawasan strategis meliputi aspek ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan negara. Peraturan ini mengatur sistem pusat pelayanan yang terdiri dari Pusat Pelayanan Kota (PPK), Subpusat Pelayanan Kota (SPK), dan Pusat Lingkungan (PL). Selain itu, diatur pula sistem jaringan prasarana yang meliputi transportasi darat dan udara, telekomunikasi, sumber daya air, energi, serta infrastruktur perkotaan seperti drainase, pengelolaan sampah, air minum, dan air limbah.