Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1972 tentang Pengesahan "Agreement For Aircraft in Distress and Rescue of Survivors of Aircraft Accident"

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1972 · Keppres No. 72 Tahun 1972 · Keppres Nomor 72 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 1972Tanggal Penetapan:21 Desember 1972
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan "Agreement For Aircraft in Distress and Rescue of Survivors of Aircraft Accident"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 1972
Tanggal Penetapan21 Desember 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1972 ini bertujuan untuk mengesahkan 'Agreement for Aircraft in Distress and Rescue of Survivors of Aircraft Accident' yang telah ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia pada Sidang Menteri-menteri Luar Negeri ASEAN ke-V di Singapura pada tanggal 14 April 1972. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)