Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2009 · PERPRES No. 39 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2009Tanggal Penetapan:28 Agustus 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 2009
Tanggal Penetapan28 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai berlaku sejak April 2009. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)