di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 29/2009 · Permen ESDM No. 29 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disajikan sebagai catatan historis karena dokumen yang diberikan (Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang Dibangun Oleh Pemerintah) tidak lagi berlaku menurut keterangan Anda.
Tanggal Penetapan / Berlakunya (sebelum tidak berlaku): Ditetapkan dan diundangkan pada 30 September 2009 (sebagai informasi historis dari teks).
Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi: Dalam dokumen ini tidak tercantum tanggal pencabutan. Karena Anda menyatakan bahwa peraturan ini tidak berlaku, maka untuk memastikan tanggal resmi dan instrumen pencabutan perlu dilakukan pengecekan pada sumber resmi seperti Berita Negara Republik Indonesia, Keputusan Menteri terkait pencabutan/perubahan, atau peraturan pengganti yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM setelah 2009.
Peraturan apa yang menggantikan (jika ada): Dari dokumen yang diserahkan tidak tercantum peraturan pengganti. Secara umum, peraturan operasional tata cara pengadaan/penunjukan dan pengoperasian jaringan gas dapat digantikan atau dikonsolidasikan oleh Peraturan Menteri ESDM yang lebih baru mengenai kegiatan usaha gas bumi melalui pipa, peraturan teknis Jargas, atau peraturan tata kelola kelembagaan terkait (mis. peraturan tentang badan pengatur atau ketentuan pelaksanaan usaha hilir). Untuk mengetahui peraturan pengganti secara pasti, perlu ditelusuri peraturan-peraturan ESDM/berita negara yang diterbitkan setelah 2009.
Riwayat perubahan sebelum dicabut: Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 sendiri tidak tercantum amandemen atau perubahan. Jika terdapat perubahan/penyesuaian kemudian, perubahan tersebut akan tercantum dalam peraturan pengganti atau amandemen resmi yang diundangkan. Pemeriksaan Berita Negara dan basis data peraturan nasional diperlukan untuk merinci riwayat perubahan sebelum pencabutan.
Tindakan yang direkomendasikan untuk verifikasi formal:
Penekanan: ringkasan berikut menggambarkan tujuan, kewajiban, hak, dan alasan pencabutan secara umum pada konteks historisnya.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu:
Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:
Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis umum):
Dampak Pencabutan (historis dan praktis):
Catatan pendahuluan: dokumen asli Permen No.29/2009 tidak memuat klausul pencabutan atau peralihan karena adalah teks saat diberlakukan. Oleh karena peraturan kini tidak berlaku, uraian berikut bersifat umum berdasarkan praktik hukum administrasi dan tata kelola regulasi.
Ketentuan Peralihan saat Dicabut (praktik umum):
Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti (praktik yang disarankan):
Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut:
Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai:
Rekomendasi Praktis:
Penafsiran historis: Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 mengatur prosedur lelang dan menyebutkan adanya klausul sanksi yang dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga (Pasal 16 huruf f). Berikut adalah rincian analitis berdasarkan isi peraturan dan praktik hukum administrasi.
Sanksi yang Dahulu Berlaku:
Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut:
Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan:
Penutup: Karena peraturan ini tidak berlaku, semua poin di atas disajikan sebagai analisis historis dan pedoman umum. Untuk kepastian hukum mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan ketentuan peralihan/ sanksi yang spesifik, diperlukan pemeriksaan dokumen resmi (Berita Negara, Peraturan Menteri terbaru, atau Keputusan Menteri) dan/atau permintaan informasi dari Kementerian ESDM.