Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 30/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kepelabuhan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2007 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bangli melalui penggalian sumber pendapatan daerah, khususnya dari retribusi pelayanan kepelabuhanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Objek retribusi meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, mencakup bea sandar, bea operasional pelabuhan, serta sewa tanah dan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kepelabuhanan.

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, isi/volume, panjang, ruang dan jenis sarana yang mendapat pelayanan jasa pelabuhan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan biaya penyediaan fasilitas kepelabuhanan seperti biaya penyediaan fasilitas, perawatan, pengembangan, dan administrasi.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Penagihan retribusi dilakukan melalui surat teguran. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).