Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Perkapalan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 45/PMK.011/2010 · PMK No. 45/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2010Tanggal Penetapan:24 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Perkapalan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Februari 2010
Tanggal Penetapan24 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2010 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal di dalam negeri dengan memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri perkapalan. Peraturan ini menetapkan pagu anggaran sebesar Rp30.410.000.000,00 untuk tahun anggaran 2010. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika. Bea masuk ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk barang dan bahan yang digunakan untuk pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang diimpor akan dikenakan pembayaran bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan.