Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 2/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2009Tanggal Penetapan:4 Februari 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku04 Februari 2009
Tanggal Penetapan04 Februari 2009
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibentuk dengan maksud untuk mendorong peningkatan pendapatan masyarakat dan desa melalui pengembangan usaha ekonomi. Pembentukan BUMDes bertujuan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan kreativitas dan peluang usaha bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja.

BUMDes dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dengan Peraturan Desa yang memuat antara lain bentuk dan nama BUMDes, tempat kedudukan, tujuan dan jenis kegiatan usaha, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, permodalan dan pengelolaan, ketentuan pengangkatan dan pemberhentian pengurus, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba, serta pembubaran dan perubahan status badan hukum. BUMDes dapat berbentuk badan hukum seperti Koperasi atau Usaha Dagang, atau berbentuk lembaga usaha yang dikelola oleh Desa jika kesiapan belum memadai.

Modal BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten, pinjaman, penyertaan modal pihak lain, atau hibah. Pengurus BUMDes terdiri dari Penasehat (ex officio dijabat oleh Kepala Desa) dan Pelaksana Operasional yang dipilih oleh masyarakat. Camat melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes di wilayahnya.

(-)

(-)