Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 12/2002 · Perda Kota Jayapura No. 12 Tahun 2002 · Perda Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2002Tanggal Penetapan:2 Agustus 2002
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku02 Agustus 2002
Tanggal Penetapan02 Agustus 2002
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang pembentukan, pemekaran, penggabungan, dan penghapusan kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran dan peningkatan kinerja penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat perkotaan.

Pembentukan Kelurahan:

  • Pembentukan kelurahan baru ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Kampung yang memenuhi syarat dapat dibentuk menjadi kelurahan baru dengan memperhatikan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, letak, sarana dan prasarana, serta kondisi sosial budaya masyarakat.
  • Pembentukan kelurahan diusulkan oleh Kepala Pemerintah Kampung kepada Walikota melalui Kepala Distrik, dengan persetujuan DPRD.
  • Dengan perubahan status menjadi kelurahan, kewenangan kampung sebagai kesatuan masyarakat hukum berubah menjadi wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kota.
  • Kepala Pemerintah Kampung dan perangkatnya diberhentikan dan diberikan penghargaan sesuai kemampuan keuangan daerah.
  • Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan kampung menjadi milik Pemerintah Daerah.

Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Kelurahan:

  • Kelurahan yang jumlah penduduknya melampaui batas maksimal dapat dimekarkan.
  • Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak memenuhi persyaratan dapat digabung atau dihapus.
  • Usulan pemekaran, penggabungan, dan penghapusan kelurahan diajukan oleh Kepala Kelurahan kepada Walikota melalui Kepala Distrik, dengan persetujuan DPRD.

Nama, Batas, dan Pembagian Wilayah:

  • Peraturan Daerah harus menyebutkan nama, batas, dan pembagian wilayah kelurahan.
  • Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kelurahan dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Kampung-Kampung dan Kelurahan-Kelurahan yang telah ada dengan Nama, Batas-batas dan Pembagian Wilayah di Kota Jayapura, tetap diakui keberadaannya.

(-)