Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 12/2016 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanSampit

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2007 tentang Desa yang mengatur tentang Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar terwujud desa yang kuat, maju, mandiri, adil, makmur, dan sejahtera. Tujuannya adalah memberikan pedoman yang jelas dalam pembentukan Perangkat Desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat desa menjadi terarah dan tepat sasaran.

Perangkat Desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Susunan organisasi Perangkat Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa (Swasembada, Swakarya, Swadaya). Desa Swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi, Swakarya dapat memiliki 3 urusan dan 2 seksi, sedangkan Swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi.

Perangkat Desa wajib berperan aktif, bersikap adil, tidak diskriminatif, dan tidak mempersulit pelayanan. Mereka dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik atau organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. Perangkat Desa berhak atas penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya, dengan penghasilan tetap paling sedikit sama dengan upah minimum kabupaten.

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu staf. Sekretaris Desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pembinaan dan pelayanan teknis administrasi, urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan, pengumpulan data, penyusunan laporan. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional, terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, dan Kepala Seksi Pelayanan.

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus. Pengangkatan dilaksanakan melalui tahapan pembentukan Tim Seleksi, penjaringan, penyaringan, penetapan, dan pengambilan sumpah/janji jabatan. Perangkat Desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tetap karena alasan tertentu.

1. Perangkat Desa yang telah diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa tugas yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan pengangkatannya. 2. Penataan kelembagaan perangkat Desa yang ada dilakukan penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf c angka 3 dan angka 4, hanya berlaku untuk pengangkatan Perangkat Desa pertama kali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Apabila Bakal Calon Perangkat Desa yang telah terpilih dan telah diangkat tidak melaksanakan kewajiban menyelesaikan penyetaraan pendidikan, dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dengan disertai pengembalian keuangan desa yang telah dinikmati atau dipakai selama menduduki jabatan sebagai Perangkat Desa.