di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1969 tentang Duplikat Bendera Pusaka dan Duplikat Naskah Asli Proklamasi 17 Agustus 1945
Juga dikenal sebagai: Keppres 62/1969 · Keppres No. 62 Tahun 1969 · Keppres Nomor 62 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk melestarikan dan menghormati lambang kemerdekaan dan persatuan bangsa, yaitu Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dan Bendera Pusaka Merah Putih. Untuk mencapai tujuan tersebut, disediakan duplikat Bendera Pusaka dan naskah asli Proklamasi bagi tiap wilayah pemerintahan daerah.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemberian duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan naskah asli Proklamasi 17 Agustus 1945 kepada setiap Provinsi/Daerah Tingkat I. Duplikat tersebut harus disimpan, dirawat, dan dipamerkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Naskah asli Proklamasi tetap disimpan di tempat penyimpanan negara yang ditunjuk. Salinan naskah dan keterangan tentang Bendera Pusaka dapat dibuat dan diperbanyak untuk publikasi. Pelaksanaan keputusan ini dipertanggungjawabkan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan dan urusan kenegaraan serta Gubernur di tiap Daerah Tingkat I.