Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2021 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2021Tanggal Penetapan:21 Juni 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku21 Juni 2021
Tanggal Penetapan21 Juni 2021
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan Daerah bertujuan untuk menjamin ketersediaan pangan yang beragam, aman, bermutu, dan bergizi bagi masyarakat, meningkatkan produksi pangan secara mandiri, memfasilitasi akses pangan yang terjangkau, meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan, meningkatkan daya saing komoditas pangan daerah, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten meliputi penyediaan infrastruktur, penyediaan dan penyaluran pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan daerah, penentuan harga minimum pangan lokal, pelaksanaan target konsumsi pangan, penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan, pengadaan dan penyaluran cadangan pangan, serta pengawasan keamanan pangan segar.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan pangan daerah yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah, peningkatan produksi dan pengembangan pangan lokal melalui jaminan lahan pertanian berkelanjutan, pengendalian sarana produksi, penanggulangan hama dan penyakit, pemanfaatan keunggulan komparatif, peningkatan kemampuan petani dan nelayan, mobilisasi masyarakat, dan keterlibatan dunia usaha. Distribusi pangan difasilitasi hingga tingkat perseorangan atau rumah tangga melalui penyediaan sarana transportasi, peningkatan efisiensi kelembagaan pemasaran, dan pelibatan pelaku usaha. Penganekaragaman konsumsi pangan memperhatikan sumberdaya dan kearifan lokal melalui peningkatan pengetahuan masyarakat, perubahan perilaku konsumsi, penelitian dan penyuluhan, serta peningkatan peran pelaku usaha. Mutu dan keamanan pangan dijamin melalui penerapan standar, pengawasan, pengendalian, dan sertifikasi.

Pencegahan masalah pangan meliputi perencanaan, produksi, distribusi, koordinasi, pengembangan SDM, sistem informasi pangan, serta mutu dan keamanan pangan. Penanggulangan masalah pangan dilakukan melalui pengeluaran atau peningkatan produksi pangan, penyaluran khusus, dan pemberian subsidi harga atau operasi pasar. Pemerintah Daerah Kabupaten juga melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak, serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan ketahanan pangan daerah. Pengembangan SDM dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penyuluhan. Sistem informasi pangan dibangun untuk perencanaan, pengelolaan pasokan dan permintaan, penyampaian laporan darurat, serta pemantauan dan evaluasi. Insentif diberikan kepada petani, nelayan, dan pelaku usaha di bidang pangan melalui pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana produksi, jaminan sertifikasi produk, dan penghargaan. Masyarakat berperan dalam penyusunan rencana, pelaksanaan program, dan pengembangan pangan daerah.

(-)

(-)