Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Penyuluh Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 8/2019 · Peraturan BKKBN No. 8 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2019Tanggal Penetapan:22 November 2019
Standar & Pedoman TeknisProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPedoman Teknis Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Penyuluh Keluarga Berencana
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku05 Desember 2019
Tanggal Penetapan22 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dalam menyusun karya tulis atau karya ilmiah. Pedoman ini dimaksudkan untuk membangun persamaan persepsi dan memberikan standar penulisan yang harus diikuti oleh para penyuluh, baik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional maupun di instansi lainnya. Karya tulis atau karya ilmiah ini merupakan bagian dari pengembangan profesi dan harus dilakukan oleh seluruh jenjang jabatan fungsional penyuluh. Penulisan dapat dilakukan secara individu atau bersama-sama, dan harus memenuhi kaidah keilmuan serta standar penulisan yang telah ditetapkan. Karya tulis dapat berupa hasil penelitian, pengkajian, survei, evaluasi, tinjauan, ulasan ilmiah, atau tulisan ilmiah populer yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan.

(-)

(-)