Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dalam menyusun karya tulis atau karya ilmiah. Pedoman ini dimaksudkan untuk membangun persamaan persepsi dan memberikan standar penulisan yang harus diikuti oleh para penyuluh, baik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional maupun di instansi lainnya. Karya tulis atau karya ilmiah ini merupakan bagian dari pengembangan profesi dan harus dilakukan oleh seluruh jenjang jabatan fungsional penyuluh. Penulisan dapat dilakukan secara individu atau bersama-sama, dan harus memenuhi kaidah keilmuan serta standar penulisan yang telah ditetapkan. Karya tulis dapat berupa hasil penelitian, pengkajian, survei, evaluasi, tinjauan, ulasan ilmiah, atau tulisan ilmiah populer yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan.