Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 1/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2015Tanggal Penetapan:15 Mei 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku15 Mei 2015
Tanggal Penetapan15 Mei 2015
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sistem Kesehatan Daerah bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang sinergis oleh semua komponen, termasuk pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, masyarakat, badan hukum, badan usaha, dan lembaga swasta. Sistem Kesehatan Daerah mencakup subsistem upaya kesehatan (UKP dan UKM), pemberdayaan masyarakat, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, serta manajemen dan informasi kesehatan. Ketentuan substansial meliputi: - **Subsistem Upaya Kesehatan:** Penyelenggaraan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh melalui UKP (pelayanan kesehatan tradisional, penyembuhan penyakit, pelayanan darah, penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran, bedah mayat) dan UKM (peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, kesehatan olahraga, pengamanan zat adiktif, kesehatan lingkungan). - **Subsistem Pemberdayaan Masyarakat:** Peningkatan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, dan berperan aktif dalam pembangunan kesehatan. - **Subsistem Pembiayaan Kesehatan:** Pengalokasian anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD di luar gaji, dengan proporsi seimbang untuk UKP dan UKM. Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). - **Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan:** Pengelolaan SDM kesehatan meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan, perizinan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu. - **Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan:** Pengelolaan yang menjamin keamanan, khasiat, mutu sediaan farmasi, perbekalan kesehatan, dan makanan. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan obat esensial dan obat untuk program kesehatan. - **Subsistem Manajemen dan Informasi Kesehatan:** Pengelolaan kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, data dan informasi kesehatan untuk mendukung subsistem lainnya.

(-)

(-)