Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 67 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024

Juga dikenal sebagai: PERPRES 67/2019 · PERPRES No. 67 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 Oktober 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan23 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk menata tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga akibat pembentukan kabinet baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga terkait. Peraturan ini mengatur susunan kementerian yang terdiri dari 34 kementerian dan Sekretariat Kabinet. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tugas dan fungsi masing-masing kementerian, termasuk koordinasi antar kementerian yang dilakukan oleh menteri koordinator di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia dan kebudayaan, serta kemaritiman dan investasi. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat Wakil Menteri dan menetapkan jumlah Staf Khusus yang dapat diangkat oleh Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya. 3. Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(-)