di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
Juga dikenal sebagai: PERPRES 67/2019 · PERPRES No. 67 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk menata tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga akibat pembentukan kabinet baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga terkait. Peraturan ini mengatur susunan kementerian yang terdiri dari 34 kementerian dan Sekretariat Kabinet. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tugas dan fungsi masing-masing kementerian, termasuk koordinasi antar kementerian yang dilakukan oleh menteri koordinator di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia dan kebudayaan, serta kemaritiman dan investasi. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat Wakil Menteri dan menetapkan jumlah Staf Khusus yang dapat diangkat oleh Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga.