Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau

Juga dikenal sebagai: Permendagri 81/2019 · Permendagri No. 81 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 81 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 November 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dan menyesuaikan dengan dinamika sosial di lapangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai. Dalam peraturan ini, ditetapkan koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kecamatan, atau sebutan lainnya. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)