Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1962 · Keppres No. 34 Tahun 1962 · Keppres Nomor 34 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah tingkat ke II Kebumen tentang mengubah untuk ketiga kali peraturan padjak kendaraan Kabupaten Kebumen, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan dalam sidangnja pada tanggal 28 Nopember 1961.

Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan Daerah tingkat ke II Kebumen tentang mengubah untuk ketiga kali peraturan padjak kendaraan Kabupaten Kebumen", yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kebumen pada tanggal 28 November 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut dan sesuai dengan Pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum padjak Daerah. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri Otonomi Daerah yang tertuang dalam surat tertanggal 3 Januari 1962 No. Des.9/1/2 agar peraturan daerah tersebut disahkan.

(-)

(-)