Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 206 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 206 Tahun 1966 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 206/1966 · Keppres No. 206 Tahun 1966 · Keppres Nomor 206 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Presiden tanggal 30 Juni 1962 No. 290/M Tahun 1962 tentang pengangkatan Saudara Abdul Muis Hassan sebagai Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberhentikan Saudara Abdul Muis Hassan dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Timur dan mengangkat Kolonel T.N.I. Soekadijo sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I. Pengangkatan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pemerintahan di daerah tersebut. Kolonel Soekadijo diberi gelar 'Pejabat Gubernur' dan diharuskan menyelesaikan pemilihan calon Kepala Daerah baru dalam waktu tiga bulan. Ia juga menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)