Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 9/2022 · Perda Kabupaten Cilacap No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2022Tanggal Penetapan:15 Desember 2022
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku15 Desember 2022
Tanggal Penetapan15 Desember 2022
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 125) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 143)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 terkait pemilihan kepala desa dan perkembangan dinamika serta sosiologis di Kabupaten Cilacap, terutama dalam konteks pandemi Covid-19.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan melindungi kesehatan masyarakat selama pemilihan kepala desa di masa pandemi Covid-19. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk mengikuti perkembangan regulasi dari pemerintah pusat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan: Panitia pemilihan harus bersifat mandiri dan tidak memihak. Kepala Desa dan anggota BPD dilarang menjadi panitia pemilihan.
  2. Biaya Pemilihan: Biaya pemilihan kepala desa serentak dibebankan pada APBD, sementara biaya pemilihan antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan pada APBDesa. Dalam kondisi bencana nonalam seperti pandemi Covid-19, biaya dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai kemampuan keuangan desa.
  3. Persyaratan Calon Kepala Desa: Calon kepala desa harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk persyaratan pendidikan, usia, dan tidak pernah dihukum penjara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali telah selesai menjalani pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik.
  4. Protokol Kesehatan: Pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk pengukuran suhu tubuh, penggunaan alat pelindung diri, penyediaan tempat cuci tangan, dan pengaturan tata letak tempat duduk dengan menjaga jarak.

(-)

1. Calon kepala desa, panitia pemilihan, dan pendukung calon kades yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi. 2. Sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi.