Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi

Juga dikenal sebagai: Permendagri 119/2017 · Permendagri No. 119 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 119 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:5 Desember 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan05 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok pejabat pencatatan sipil dan petugas registrasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pejabat pencatatan sipil dan petugas registrasi, termasuk pengangkatan dan pemberhentian mereka. Pejabat pencatatan sipil terdiri dari Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota, Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan Pejabat Konsuler. Petugas registrasi bertugas di desa/kelurahan dan bertanggung jawab atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Persyaratan pengangkatan termasuk kesehatan, pendidikan, dan pelatihan tertentu.

(-)

(-)