Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 7/2012 · Perda Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan pasar desa di Kabupaten Tapin. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi masyarakat perdesaan, serta untuk memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Pasar Desa: Pemerintah Desa dapat mendirikan pasar desa yang terdiri dari pasar desa dan/atau pasar antar desa. Pembentukan pasar desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan pembentukan pasar antar desa ditetapkan dengan Peraturan Bersama antar Kepala Desa.
  2. Tujuan Pembentukan Pasar Desa: Memasarkan hasil produksi perdesaan, memenuhi kebutuhan masyarakat perdesaan, melakukan interaksi sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan pendapatan Pemerintah Desa, memberikan perlindungan terhadap pedagang kecil, dan mendudukkan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi di pasar desa.
  3. Kriteria Pembentukan Pasar Desa: Lokasi pendirian pasar harus mengacu pada RTRW dan RDTR Kabupaten serta memenuhi kriteria sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional/desa lainnya, penyediaan areal parkir, dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan.
  4. Pengelolaan Pasar Desa: Dilaksanakan oleh Pemerintah Desa secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa, atau dapat menunjuk pengelolaan dari masyarakat setempat. Pengelola pasar desa harus memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang ekonomi.
  5. Kepengurusan Pasar Desa: Terdiri dari Kepala Pasar, Kepala Urusan Pemeliharaan dan Ketertiban, dan Kepala Administrasi dan Keuangan, atau dapat merupakan bagian dari Unit Usaha BUMDes. Pengelola dipilih dari masyarakat melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  6. Keuangan Pasar Desa: Pendapatan bersumber dari retribusi dan hasil pendapatan lain seperti sewa toko, kios, los, tenda, dan parkir. Penerimaan dan pengeluaran diadministrasikan dalam buku keuangan pengelolaan pasar desa.
  7. Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Desa: Bupati memperhatikan kelangsungan pasar desa dalam memberikan izin usaha pasar modern dan mewajibkan kemitraan dengan pelaku usaha mikro/kecil, BUMDes, dan koperasi di desa. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberdayaan dalam berbagai aspek.

(-)

(-)