Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penamaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 9/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 November 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenamaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5/PERDA/1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Badung menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Latar belakang perubahan nama ini adalah untuk mencerminkan karakteristik daerah dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Kabupaten Badung. Nama Tirta Mangutama sendiri mengandung arti air yang bersumber dari tempat suci untuk kebutuhan utama bagi masyarakat. PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung berkedudukan di Jalan Bedahulu Nomor 3 Denpasar.

(-)

(-)