Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DESA MELANJAN RAYA DI KECAMATAN BELITANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 7/2022 · Perda Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA MELANJAN RAYA DI KECAMATAN BELITANG
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Melanjan Raya di Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau (Berita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2018 Nomor 13). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Melanjan Raya di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, sebagai desa pemekaran dari Desa Tapang Pulau. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, dan daya saing desa.

Desa Melanjan Raya memiliki wilayah kerja yang mencakup Dusun Melanjan dan Dusun Sengkarong, dengan pusat pemerintahan terletak di Dusun Melanjan. Batas wilayah desa ini meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Padak, sebelah selatan dengan Desa Entabuk, sebelah barat dengan Desa Tapang Pulau, dan sebelah timur dengan Desa Setuntung dan Desa Maboh Permai.

Aset desa induk yang berada di wilayah Desa Melanjan Raya menjadi aset desa pemekaran. Kepala Desa induk bertanggung jawab untuk mengelola dan menyerahkan aset tersebut kepada Desa Melanjan Raya selambat-lambatnya 6 bulan setelah penunjukan Penjabat Kepala Desa Pemekaran.

Kedudukan, tugas pokok, fungsi, kedudukan keuangan, dan struktur organisasi Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 04 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pemerintah Daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 2. Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Desa pemekaran berhak mendapatkan alokasi dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pemerintahan Desa pemekaran melaksanakan urusan pemerintahan desa sesuai pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan di Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)