di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DESA MELANJAN RAYA DI KECAMATAN BELITANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 7/2022 · Perda Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Melanjan Raya di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, sebagai desa pemekaran dari Desa Tapang Pulau. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, dan daya saing desa.
Desa Melanjan Raya memiliki wilayah kerja yang mencakup Dusun Melanjan dan Dusun Sengkarong, dengan pusat pemerintahan terletak di Dusun Melanjan. Batas wilayah desa ini meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Padak, sebelah selatan dengan Desa Entabuk, sebelah barat dengan Desa Tapang Pulau, dan sebelah timur dengan Desa Setuntung dan Desa Maboh Permai.
Aset desa induk yang berada di wilayah Desa Melanjan Raya menjadi aset desa pemekaran. Kepala Desa induk bertanggung jawab untuk mengelola dan menyerahkan aset tersebut kepada Desa Melanjan Raya selambat-lambatnya 6 bulan setelah penunjukan Penjabat Kepala Desa Pemekaran.
Kedudukan, tugas pokok, fungsi, kedudukan keuangan, dan struktur organisasi Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 04 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.