Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 6/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2013Tanggal Penetapan:9 Januari 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan dan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku09 Januari 2013
Tanggal Penetapan09 Januari 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2013 mengatur tentang pembangunan dan penyelenggaraan menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha telekomunikasi yang pesat dan perlunya pengaturan untuk mencegah pembangunan menara yang tidak sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi terpadu.
  2. Ruang Lingkup: Peraturan ini mencakup pembangunan, penggunaan, perizinan, dan pengawasan menara telekomunikasi terpadu.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Penyedia menara wajib memiliki IMB dan mematuhi ketentuan teknis, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
    • Penyedia menara berhak menggunakan menara telekomunikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Penyelenggara telekomunikasi wajib berkoordinasi jika terjadi interferensi.

Peraturan ini juga mengatur tentang standar pembangunan menara, penggunaan bersama menara, perizinan (IMB), retribusi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

1. Izin yang telah dikeluarkan tetap berlaku sampai masa berakhir dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, tidak diperkenankan untuk diperluas atau ditambah.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 37 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administratif diberikan berupa peringatan tertulis, pembekuan IMB, atau pencabutan IMB.