Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Bagi Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Kajian Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 14/2004 · Perda Kota Palembang No. 14 Tahun 2004 · Perda Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2004Tanggal Penetapan:6 September 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Retribusi Bagi Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Kajian Lingkungan
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku06 September 2004
Tanggal Penetapan06 September 2004
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang.

Peraturan Daerah Kota Palembang ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan kota yang berwawasan lingkungan dengan menjaga keselarasan antar berbagai usaha dan/atau kegiatan. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib dianalisis sejak awal perencanaannya agar langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) bagi usaha dan/atau kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) bagi yang tercantum dalam Lampiran II, dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) bagi yang tidak termasuk dalam Lampiran I dan II. 2. Setiap permohonan izin usaha dan/atau kegiatan harus melampirkan keputusan kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah. 3. AMDAL menjadi bagian dari kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan serta perencanaan pembangunan wilayah. 4. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup meliputi jumlah manusia yang terkena dampak, luas wilayah perluasan dampak, intensitas dan lamanya dampak berlangsung, banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, sifat kumulatif dampak, serta berbalik atau tidak berbaliknya dampak. 5. Pembentukan Komisi Penilai AMDAL, UKL, dan UPL yang bertugas menilai kajian lingkungan.

1. Setiap usaha dan atau kegiatan yang ditetapkan Kepala Daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lambat 1(satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Terhadap pemrakarsa yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, akan diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 7 X 24 jam. 2. Apabila peringatan tidak dipatuhi, Kepala Daerah berwenang melakukan penutupan dan penyegelan terhadap tempat usaha dan atau kegiatannya serta pencabutan izinnya. 3. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 4. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.