Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak warga atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, mendayagunakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni yang terjangkau.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembinaan oleh Bupati melalui perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan, rencana pembangunan, operasionalisasi kebijakan, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, pengawasan, peningkatan kualitas perumahan, pengelolaan prasarana, alokasi dana, fasilitasi perumahan bagi MBR, penetapan lokasi kawasan siap huni, dan pendampingan pembangunan rumah swadaya.
- Penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Jenis rumah dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian (Rumah Komersial, Rumah Umum, Rumah Swadaya, Rumah Khusus, dan Rumah Negara) dan bentuknya (Rumah tunggal, Rumah deret, dan Rumah Susun).
- Penyelenggaraan kawasan permukiman yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.
- Pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
- Pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman.
- Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
- Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain.
- Hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
- Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
- Sistem informasi untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
- Larangan-larangan terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.