Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 13/2015 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku02 Mei 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanPamekasan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, serta menjamin ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, atau lebih dari satu fungsi) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Administratif Bangunan Gedung: Mencakup status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung: Meliputi persyaratan tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
  5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses pembangunan.
  6. Peran Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, dan penyampaian pendapat terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus untuk bangunan gedung tradisional, semi permanen, darurat, dan di kawasan rawan bencana alam.

1. Izin Mendirikan Bangunan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan baru atau melakukan perbaikan secara bertahap jika dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam Izin Mendirikan Bangunan. 3. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan Gedung yang belum dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan, wajib dilengkapi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan dan melakukan perbaikan secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, jika Bangunan Gedung yang belum dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 6. Bangunan Gedung yang belum dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi, wajib dilengkapi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)