Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng). Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Fungsi, Tugas, dan Usaha Bank:** BPD Jateng berfungsi sebagai alat kelengkapan otonomi daerah di bidang keuangan/perbankan dan menjalankan usaha sebagai Bank Umum. Tugasnya antara lain meningkatkan pemanfaatan potensi daerah, melaksanakan penyimpanan uang daerah, menjadi pemegang kas daerah, menjadi sumber pendapatan daerah, serta membina dan mengawasi teknis Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
2. **Modal:** Modal dasar Bank adalah Rp. 75.000.000.000,00 yang terbagi atas saham Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Tingkat II. Dimungkinkan penyertaan modal dari pihak ketiga dengan ketentuan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
3. **Pengurus Bank:** Direksi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Dewan Pengawas. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul RUPS. Dewan Pengawas menetapkan kebijaksanaan umum Bank dan menjalankan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap Bank.
4. **Penghasilan, Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua:** Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi diatur oleh Gubernur. Bank memberikan pensiun dan tunjangan hari tua kepada pegawai Bank.
5. **Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS):** RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun. Keputusan RUPS berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6. **Rencana Kerja dan Anggaran:** Direksi menyampaikan Anggaran dan Rencana Kerja Tahunan Bank kepada Dewan Pengawas untuk disahkan.
7. **Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan:** Tahun Buku Bank adalah Tahun Takwim. Direksi menyampaikan perhitungan tahunan kepada Dewan Pengawas untuk diteruskan kepada Gubernur dan RUPS.
8. **Pembagian Laba:** Laba bersih dibagi untuk deviden pemegang saham, dana pembangunan daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.
9. **Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi:** Direksi dan pegawai Bank yang menimbulkan kerugian bagi Bank wajib mengganti kerugian tersebut.
10. **Pembinaan:** Pembinaan umum dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia.
11. **Pembubaran:** Pembubaran Bank ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.