Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Lembaran Lapis

Juga dikenal sebagai: Permenperin 12/2023 · Permenperin No. 12 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2023Tanggal Penetapan:7 Juli 2023
Pembangunan IndustriPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Industri Hijau Untuk Industri Baja Lembaran Lapis
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku10 Juli 2023
Tanggal Penetapan07 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Baja Lembaran Lapis. SIH ini bertujuan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dalam menerapkan prinsip Industri Hijau, yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang Lingkup SIH: Kriteria, batasan, dan metode verifikasi atas persyaratan teknis dan manajemen pada Industri Baja Lembaran Lapis.
  2. Persyaratan Teknis: Meliputi aspek bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca.
  3. Persyaratan Manajemen: Meliputi aspek kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, audit internal dan tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan ketenagakerjaan.
  4. Sertifikasi Industri Hijau: Perusahaan industri dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pengkajian SIH: Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH yang telah ditetapkan jika diperlukan.

SIH secara rinci tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)