Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 15/2014 · Perda Kabupaten Pati No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2014Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku17 Desember 2014
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati.

Peraturan Daerah Kabupaten Pati ini mengubah ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (PD. BPR Bank Daerah Pati). Latar belakang perubahan ini adalah karena jumlah modal disetor telah memenuhi besarnya modal dasar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebelumnya, serta untuk memperkuat kecukupan modal seiring dengan perkembangan volume usaha bank. Tujuan perubahan ini adalah agar Pemerintah Kabupaten Pati dapat menambah penyertaan modal daerah ke dalam PD. BPR Bank Daerah Pati. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007, yang menetapkan modal dasar PD. BPR Bank Daerah Pati menjadi sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dana sebagai modal disetor setiap tahun sampai terpenuhinya modal dasar tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Modal dasar dan modal disetor merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)