Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok Dan Perkapalan Surabaya

Juga dikenal sebagai: PP 9/1997 · PP No. 9 Tahun 1997 · PP Nomor 9 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 1997Tanggal Penetapan:15 April 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok Dan Perkapalan Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 April 1997
Tanggal Penetapan15 April 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Dok dan Perkapalan Surabaya dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya tertanam di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal sebesar Rp 1.128.920.399,52 ke dalam modal saham PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dengan penambahan ini, PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon menjadi perusahaan patungan antara PT Dok dan Perkapalan Surabaya dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, dengan komposisi saham masing-masing 58% dan 42%. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)