Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 18/2017 · Perda Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Pembentukan Lembaga NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah peran penting Koperasi dan Usaha Mikro dalam pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja. Pemberdayaan ini dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Landasan, asas, dan tujuan Koperasi, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta asas kekeluargaan, dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  2. Fungsi, peran, dan prinsip Koperasi, termasuk membangun potensi ekonomi anggota dan masyarakat, mempertinggi kualitas kehidupan, memperkokoh perekonomian rakyat, dan mewujudkan perekonomian daerah dan nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Prinsip Koperasi meliputi keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha secara adil, balas jasa terbatas terhadap modal, dan kemandirian.
  3. Kelembagaan Koperasi, yang dapat berbentuk Koperasi Primer atau Sekunder, dengan persyaratan pendirian yang diatur. Anggaran Dasar Koperasi harus memuat informasi penting seperti nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis Koperasi, maksud dan tujuan, keanggotaan, permodalan, dan lain-lain.
  4. Keanggotaan Koperasi, yang terdiri dari anggota, calon anggota, dan anggota luar biasa, dengan hak dan kewajiban masing-masing.
  5. Perangkat Koperasi, yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas, dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
  6. Kegiatan usaha Koperasi, yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kesejahteraan. Koperasi dapat melaksanakan kegiatan usaha di berbagai bidang, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip ekonomi syariah.
  7. Permodalan Koperasi, yang terdiri dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman (dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi, dan sumber lain yang sah). Koperasi juga dapat melakukan pemupukan modal dari modal penyertaan.
  8. Asas dan tujuan Usaha Mikro, yang berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan daerah.
  9. Pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, Dewan Koperasi Indonesia Daerah, dan Kamar Dagang dan Industri Daerah.
  10. Bentuk kegiatan pemberdayaan, yang meliputi pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, pemberian kesempatan usaha, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
  11. Perlindungan dan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan Usaha Mikro, melalui penerapan ketentuan peraturan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  12. Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, yang dilakukan melalui fasilitasi dan pelaksanaan pengembangan usaha di berbagai bidang.

(-)

1. Pimpinan Koperasi dan pelaku Usaha Mikro yang tidak menyampaikan laporan kinerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kemudahan dan fasilitasi, denda administratif, dan/atau pencabutan izin usaha.