di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 7/2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan penanganan kewenangan yang lebih intensif dan profesional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi.