Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 7/2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2008Tanggal Penetapan:1 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku01 September 2008
Tanggal Penetapan01 September 2008
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Pesisir Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan penanganan kewenangan yang lebih intensif dan profesional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan struktur organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan dan Program, serta Pengelolaan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketertiban dan Ketentraman Umum, Seksi Ekonomi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pelayanan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Tugas pokok kecamatan adalah melaksanakan urusan umum pemerintahan dan menangani sebagian urusan wajib dan urusan pilihan dari pelaksanaan otonomi daerah serta melakukan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
  3. Fungsi kecamatan meliputi koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat.
  4. Pengaturan mengenai kepegawaian dan eselonering di lingkungan kecamatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi.

1. Camat, Pejabat Struktural lainnya tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya sampai ditetapkannya Camat, Pejabat Struktural lainnya dilingkungan Pemerintah Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)