Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN,DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 9/2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2013Tanggal Penetapan:2 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN,DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggal Berlaku02 Desember 2013
Tanggal Penetapan02 Desember 2013
Tempat PenetapanTahuna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Kepulauan Sangihe. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada BAB II Pasal 2 ayat (2) huruf a mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perubahan pada BAB IV Bagian Ketiga mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perubahan pada BAB IV Bagian Ketiga Pasal 10 ayat (1) huruf e mengenai Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik, perubahan pada struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Daerah ini, perubahan pada BAB IV Bagian Keduabelas Pasal 19 ayat (1) mengenai Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, dan perubahan pada struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Daerah ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan arah yang lebih jelas dalam organisasi yang efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.

(-)

(-)