Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2009 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2009Tanggal Penetapan:4 September 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku17 September 2009
Tanggal Penetapan04 September 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 99 Seri E).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat dengan tujuan menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi untuk melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan BPBD Provinsi Jawa Barat didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, serta Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008. Jawa Barat sebagai daerah rawan bencana memerlukan kelembagaan yang kompeten untuk melaksanakan penanggulangan bencana secara efektif.

Ketentuan Substansial:

BPBD Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Tugas pokok BPBD adalah menetapkan pedoman dan pengarahan, standardisasi dan prosedur tetap, menyusun dan menetapkan serta mengelola sistem data dan informasi kebencanaan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang serta barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Masyarakat Profesional), Unsur Pelaksana, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Satuan Tugas. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

1. Unsur Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat dan/atau berfungsinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, BPBD Provinsi menggunakan pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana serta pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)