Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/2001 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2001 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2001Tanggal Penetapan:17 April 2001
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProgram Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku25 April 2001
Tanggal Penetapan17 April 2001
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005 menetapkan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun. PROPEDA ini disusun dengan sistematika yang mencakup:

  1. Pendahuluan: Menguraikan latar belakang, potensi dan kondisi daerah, visi dan misi pembangunan, serta prinsip dasar manajemen pembangunan.
  2. Prioritas Pembangunan Daerah: Menitikberatkan pada permasalahan pokok yang dihadapi dan prioritas pembangunan daerah.
  3. Bidang Pembangunan: Mencakup pembangunan hukum, keamanan dan ketertiban, ekonomi, politik, kesejahteraan rakyat dan ketahanan budaya, pemberdayaan daerah, serta sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Tujuan utama PROPEDA adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jawa Tengah melalui pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di berbagai sektor. Prioritas pembangunan meliputi pembangunan hukum, ekonomi, politik, kesejahteraan rakyat, pemberdayaan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Program-program pembangunan dirancang untuk mengatasi permasalahan pokok seperti lambatnya pemulihan ekonomi, rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat, kurang berkembangnya kapasitas pembangunan daerah dan masyarakat, lemahnya penegakan hukum, serta lemahnya pelaksanaan pemerintahan dan kurangnya pemahaman otonomi daerah.

PROPEDA ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta menjadi pedoman bagi penyusunan PROPEDA Kabupaten dan Kota, khususnya dalam hal-hal yang bersifat lintas Kabupaten/Kota.

(-)

(-)