di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/2001 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2001 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005 menetapkan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun. PROPEDA ini disusun dengan sistematika yang mencakup:
Tujuan utama PROPEDA adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jawa Tengah melalui pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di berbagai sektor. Prioritas pembangunan meliputi pembangunan hukum, ekonomi, politik, kesejahteraan rakyat, pemberdayaan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Program-program pembangunan dirancang untuk mengatasi permasalahan pokok seperti lambatnya pemulihan ekonomi, rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat, kurang berkembangnya kapasitas pembangunan daerah dan masyarakat, lemahnya penegakan hukum, serta lemahnya pelaksanaan pemerintahan dan kurangnya pemahaman otonomi daerah.
PROPEDA ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta menjadi pedoman bagi penyusunan PROPEDA Kabupaten dan Kota, khususnya dalam hal-hal yang bersifat lintas Kabupaten/Kota.