Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sinkronisasi Antarinformasi Geospasial Tematik dalam Rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 2/2019 · Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2019 · Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:18 Februari 2019
Wilayah Kedaulatan NegaraRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaSinkronisasi Antarinformasi Geospasial Tematik dalam Rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan18 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan sinkronisasi antar Informasi Geospasial Tematik (IGT) dalam rangka percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP) dengan skala ketelitian 1:50.000. Kebijakan ini diharapkan dapat menyelaraskan data geospasial tematik yang ada di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Peraturan ini mengatur pelaksanaan sinkronisasi yang meliputi identifikasi, analisis, dan penyelesaian tumpang tindih IGT. Kementerian/Lembaga dan Pemda diwajibkan untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini, termasuk dalam validasi dan penyusunan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa hasil sinkronisasi IGT harus disebarluaskan melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

(-)

1. Dalam hal Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda tidak menindaklanjuti arahan strategis, mereka diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.