Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Jenjang Jabatan Fungsional

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 20/2016 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2016Tanggal Penetapan:28 Oktober 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJenjang Jabatan Fungsional
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku02 November 2016
Tanggal Penetapan28 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenjang jabatan fungsional dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur jenjang jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali jenjang jabatan fungsional agar sesuai dengan nomenklatur yang baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
  2. Jenjang Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan, dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: Pemula/Pelaksana Pemula; Terampil/Pelaksana; Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan Penyelia.
  3. Jenjang Jabatan Fungsional Kategori Keahlian, dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: Ahli Pertama/Pertama; Ahli Muda/Muda; Ahli Madya/Madya; dan Ahli Utama/Utama.

Peraturan ini menegaskan bahwa semua jenjang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua jenjang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dibaca dan dimaknai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis dan peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil. 3. Peraturan menteri ini mulai berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil.

(-)