Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji

Juga dikenal sebagai: PERPRES 154/2024 · PERPRES No. 154 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 154 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Penyelenggara Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dibentuk untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan haji melalui pembentukan lembaga khusus. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Badan ini memiliki tugas utama memberikan dukungan penyelenggaraan haji, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi. Struktur organisasi Badan terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Badan ini juga memiliki Inspektorat untuk pengawasan intern dan dapat membentuk pusat serta unit pelaksana teknis sesuai kebutuhan. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat di Badan dilakukan oleh Presiden atau Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung transformasi digital.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan dapat menggunakan sumber daya manusia yang tersedia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan mendasarkan pada kebutuhan. 2. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberian dukungan penyelenggaraan haji di daerah, Badan memanfaatkan infrastruktur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melalui mekanisme kerja sama.

(-)