Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 1/2024 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2024Tanggal Penetapan:5 Juni 2024
Layanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Tanggal Berlaku05 Juni 2024
Tanggal Penetapan05 Juni 2024
Tempat PenetapanBanggai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Banggai Laut, dengan latar belakang bahwa perpustakaan adalah institusi penting untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi, dan rekreasi masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan dan Tugas Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, serta mengalihmediakan Naskah Kuno. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan, kelangsungan pengelolaan perpustakaan, promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan, dan menyelenggarakan perpustakaan umum daerah.

Bentuk dan Jenis Perpustakaan: Perpustakaan di daerah terdiri dari Perpustakaan Umum Daerah, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaan Desa/Kelurahan, Perpustakaan Masyarakat, Perpustakaan Keluarga, dan Perpustakaan Pribadi. Jenis perpustakaan meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Perpustakaan Perguruan Tinggi.

Standar Perpustakaan: Setiap perpustakaan harus dikelola dengan standar perpustakaan yang meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Standar ini mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan.

Pembentukan, Pengelolaan, dan Pengembangan Perpustakaan: Perpustakaan dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, instansi/lembaga, masyarakat, dan/atau perorangan dengan memenuhi syarat minimal memiliki koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Pengelolaan perpustakaan wajib memenuhi standar perpustakaan dan memberikan layanan prima.

Tenaga Perpustakaan dan Organisasi Profesi Pustakawan: Tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai standar perpustakaan. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan.

Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat: Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan. Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.

Pembudayaan Kegemaran Membaca: Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Pemerintah Daerah dan masyarakat mendorong tumbuhnya Taman Bacaan Masyarakat dan rumah baca.

Pendanaan: Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan dan dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.

Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam: Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan satu eksemplar/keping hasil karya cetak dan/atau karya rekam kepada Bupati.

Naskah Kuno: Masyarakat berhak menyimpan, merawat, melestarikan, dan memanfaatkan Naskah Kuno. Masyarakat yang memiliki Naskah Kuno wajib mendaftarkannya ke Pemerintah Daerah.

1. Penyelenggaraan Perpustakaan yang berada di Daerah wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penyelenggaraan Perpustakaan sebagaimana dimaskud pada ayat (1) wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melanggar ketentuan mengenai koleksi buku teks pelajaran dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan operasional Perpustakaan, penutupan Perpustakaan, atau denda Administrasi. 2. Setiap Perpustakaan yang melanggar ketentuan mengenai Standar Nasional Perpustakaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan operasional Perpustakaan, penutupan Perpustakaan, atau denda Administrasi. 3. Dalam hal Pembentukan Perpustakaan tidak dilaporkan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. 4. Setiap Perpustakaan yang melanggar ketentuan mengenai Pengelolaan Perpustakaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan operasional Perpustakaan, penutupan Perpustakaan, atau denda administrasi. 5. Setiap penerbit/pengusaha rekaman yang melanggar ketentuan mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.0000.000, 00 (lima puluh juta rupiah).