Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado

Juga dikenal sebagai: Permenkes 55/2020 · Permenkes No. 55 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 55 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku17 Desember 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1368)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas rumah sakit tersebut. Penataan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado ditetapkan sebagai RSUP Tipe II-A dan berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan. Struktur organisasi rumah sakit ini terdiri dari beberapa direktorat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, pendidikan, penelitian, dan pengelolaan sumber daya manusia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan dewan pengawas, komite, dan satuan pemeriksaan internal untuk meningkatkan kinerja dan pengawasan rumah sakit.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2019 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)