di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado
Juga dikenal sebagai: Permenkes 55/2020 · Permenkes No. 55 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas rumah sakit tersebut. Penataan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado ditetapkan sebagai RSUP Tipe II-A dan berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan. Struktur organisasi rumah sakit ini terdiri dari beberapa direktorat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, pendidikan, penelitian, dan pengelolaan sumber daya manusia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan dewan pengawas, komite, dan satuan pemeriksaan internal untuk meningkatkan kinerja dan pengawasan rumah sakit.