Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 50 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1966 tentang Penugasan Komandan Jenderal Polisi Soeharto Menteri/Penasehat Presiden Urusan Kepolisian Untuk Berobat Dengan Operasi di Jepang

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1966 · Keppres No. 50 Tahun 1966 · Keppres Nomor 50 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Maret 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Komandan Jenderal Polisi Soeharto Menteri/Penasehat Presiden Urusan Kepolisian Untuk Berobat Dengan Operasi di Jepang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Maret 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mengatur penugasan Komisaris Jenderal Polisi Soemarto, Menteri/Penasehat Presiden Urusan Kepolisian, untuk menjalani pengobatan di Jepang. Keputusan ini menetapkan bahwa Komisaris Jenderal Polisi Soemarto akan didampingi oleh beberapa orang, termasuk Komisaris Polisi Tk. I Andy Malawangeng, Komisaris Polisi Tk. II Dr. Hadiatmana, dan Ny. Safwan Astradiningrat. Semua biaya perjalanan dan pengobatan dibebankan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Selama perjalanan, mereka akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing, dengan pengurangan tertentu jika tidak menginap di hotel atau jika fasilitas disediakan oleh perwakilan Indonesia. Selain itu, tunjangan perlengkapan pakaian dan tambahan untuk musim dingin dapat diberikan. Untuk keperluan representasi, diberikan sejumlah US$ 1.000 dalam bentuk traveller's cheques. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan melapor kepada Presiden dan memberikan pertanggungjawaban keuangan.

(-)

(-)