Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.01/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 64/PMK.01/2009 · PMK No. 64/PMK.01/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2009Tanggal Penetapan:1 April 2009
Aparatur Sipil NegaraPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTenaga Pengkaji di Lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2009
Tanggal Penetapan01 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melalui penanganan profesional terhadap penelaahan dan pengkajian di bidang pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan. Tenaga Pengkaji, yang terdiri dari pegawai negeri sipil di lingkungan Bapepam-LK, bertugas menelaah dan mengkaji pengembangan pasar modal, lembaga keuangan, kapasitas organisasi Bapepam-LK, serta kebijakan internasional terkait. Mereka menyusun rekomendasi strategi pengembangan dan penanganan. Tenaga Pengkaji dibagi menjadi tiga bidang: Pengembangan Pasar Modal, Pengembangan Lembaga Keuangan, dan Pengembangan Kapasitas Organisasi dan Kebijakan Internasional. Dalam melaksanakan tugas, mereka harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta berhak meminta data dari unit eselon II di Bapepam-LK.

(-)

(-)