Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil Tapanuli Tengah dan perairan sekitarnya di Provinsi Sumatera Utara sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pulau Kecil Tapanuli Tengah dan Perairan Sekitarnya. Luas keseluruhan taman pulau kecil ini adalah 84.429,07 Hektare, yang terbagi menjadi Area I (Sorkam Barat dan Sorkam) seluas 1.854,77 Hektare dan Area II (Tapian Nauli, Kolang, dan Badiri) seluas 82.574,30 Hektare. Area I terdiri dari zona inti dan zona pemanfaatan terbatas (subzona perikanan tradisional), sedangkan Area II terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas (subzona pariwisata, perikanan tradisional, dan perikanan budidaya), dan zona lainnya (subzona rehabilitasi). Batas koordinat dan peta kawasan konservasi ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Pulau Kecil Tapanuli Tengah.