Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 11/2019 · Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2019Tanggal Penetapan:23 Agustus 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku23 Agustus 2019
Tanggal Penetapan23 Agustus 2019
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 3 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PKL sebagai upaya mendukung perekonomian rakyat serta menciptakan ketertiban, keamanan, keindahan, dan kebersihan kota. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL, termasuk pendataan, pendaftaran, perencanaan penyediaan ruang, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan teknis, kerjasama antar daerah, dan pengembangan kemitraan dengan dunia usaha. Penataan PKL dilakukan terhadap PKL dan lokasi kegiatan PKL, dengan mempertimbangkan lokasi strategis dan kepentingan berbagai pihak. Proses penataan meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pengenaan pajak dan retribusi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendaftaran PKL dilakukan terhadap PKL lama dan baru, dengan persyaratan kepemilikan Tanda Daftar Usaha (TDU). Pemberdayaan PKL dilakukan melalui penyuluhan, pelatihan, fasilitasi kerjasama, peningkatan kemampuan usaha, akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan, dan promosi. Pemerintah Daerah Kota memiliki hak dan kewajiban terkait pelayanan, pengaturan, dan penindakan terhadap PKL. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, serta pendampingan dalam pengembangan usaha dan permodalan. Terdapat larangan bagi PKL terkait lokasi usaha, perubahan fungsi fasilitas, penggunaan lahan untuk tempat tinggal, pemindahtanganan TDU, dan kegiatan yang merusak lingkungan. Peraturan ini juga mengatur koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL melalui pembentukan tim koordinasi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL.

1. Lokasi penataan PKL yang telah ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis atau pembekuan/pencabutan TDU. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).