Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 6/2014 · Perda Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2014Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku18 Agustus 2014
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran, dan kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya, namun belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kesamaan Hak dan Kesempatan: Penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, politik, budaya, informasi, komunikasi, transportasi, dan ketenagakerjaan.
  2. Fasilitas dan Aksesibilitas: Pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas dan aksesibilitas fisik (bangunan umum, jalan, transportasi) dan non-fisik (pelayanan informasi dan khusus).
  3. Pendidikan: Penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan pendidikan inklusif dan khusus. Pemerintah daerah menyediakan tenaga pendidik khusus.
  4. Kesehatan: Penyandang disabilitas berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup promosi, pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi.
  5. Ekonomi: Penyandang disabilitas berhak mengembangkan ekonomi melalui pekerjaan yang dipilih secara bebas. Badan usaha wajib memberikan kesempatan kerja yang setara.
  6. Sosial, Politik, dan Budaya: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam kehidupan sosial (beribadah, berolahraga), politik (memilih dan dipilih), dan budaya (berkomunikasi).
  7. Bantuan Sosial: Penyandang disabilitas berhak mendapatkan bantuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat, penghargaan bagi pihak yang berjasa, kemitraan antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

1. Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang sudah beroperasi, tetapi belum menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

1. Setiap badan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara; dan/atau c. pencabutan izin.