Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Ponelo Kepulauan Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 15/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Ponelo Kepulauan Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Ponelo Kepulauan di Kabupaten Gorontalo Utara, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kwandang. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kecamatan baru ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Pertimbangan utama adalah jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah desa yang ada di Kecamatan Kwandang, yang memerlukan peningkatan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Kecamatan Ponelo Kepulauan terdiri dari Desa Ponelo, Desa Malambe, Desa Otiola, dan Desa Tihengo.
  • Batas-batas wilayah Kecamatan Ponelo Kepulauan ditetapkan, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Ponelo.
  • Pemerintah Daerah menetapkan tata ruang Kecamatan Ponelo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Untuk memimpin pemerintahan di kecamatan baru, diangkat seorang Pelaksana Tugas Camat yang memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah.
  • Pemerintah Daerah menginventarisasi dan mengatur penyerahan personel, aset, dan dokumen kepada Pemerintah Kecamatan Ponelo Kepulauan.
  • Biaya yang timbul akibat pembentukan kecamatan dibebankan pada swadaya masyarakat, usaha panitia yang sah, dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dianggarkan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Ponelo Kepulauan, Pemerintah Daerah sesuai wewenang dan tugasnya, menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kecamatan Ponelo Kepulauan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi : a. pegawai / Aparat Kecamatan yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kecamatan Ponelo Kepulauan ; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kecamatan Ponelo Kepulauan yang berada didalam Kecamatan Kwandang ; c. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kecamatan Ponelo Kepulauan. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kecamatan Ponelo Kepulauan.

(-)