di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum desa, yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan BPD. Pembentukan produk hukum desa harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
Peraturan Desa diatur mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan. Rancangan Peraturan Desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD. Rancangan yang telah disepakati bersama disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada Bupati untuk diklarifikasi.
Peraturan Bersama Kepala Desa diatur mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan. Peraturan ini ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar-Desa.
Peraturan Kepala Desa disusun oleh Kepala Desa dan berisi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan BPD disusun oleh Pimpinan BPD dan berisi materi pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban BPD.
Selain itu, diatur pula mengenai Keputusan Kepala Desa dan Keputusan BPD. Keputusan Kepala Desa bersifat penetapan untuk pelaksanaan Peraturan di desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keputusan BPD merupakan penetapan hasil musyawarah BPD.
Teknik penyusunan produk hukum desa harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembiayaan pembentukan produk hukum desa dibebankan pada APB Desa.